The claim
Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak semua alat bukti yang membuktikan kecurangan Pilpres 2019, padahal pelaku pencoblosan massal surat suara di Nias telah dijatuhi hukuman penjara.
Sources and attribution
Original review: Tempo.co. Structured data compiled by Data Commons under CC BY 4.0. Publisher article content is subject to its own terms.
Updated