Skip to main content

The claim

Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak bisa memenangi Pilpres 2019 berdasarkan UUD 1945 Pasal 6 ayat (3) karena tidak memenangkan suara di setengah jumlah provinsi atau 17 provinsi, dan di 17 provinsi yang kalah harus mendapatkan minimal 20 persen suara.

Rating

Keliru

Reviewed by Tempo.co ↗ ·

Original fact check ↗