The claim
Badan Pemeriksa Keuangan memberikan laporan temuan berindikasi pidana senilai Rp45,6 triliun, sementara pemerintah kehabisan uang untuk membiayai tambahan kuota 10.000 jemaah haji.
Sources and attribution
Original review: Tempo.co. Structured data compiled by Data Commons under CC BY 4.0. Publisher article content is subject to its own terms.
Updated