The claim
Akan digelar razia pajak kendaraan bermotor secara besar-besaran, bekerja sama antara pemerintah daerah, dinas perhubungan, dan kepolisian. Disebutkan juga bahwa kendaraan yang telat membayar pajak selama tiga tahun atau lebih akan langsung "dikandangin" alias disita, dengan tambahan biaya derek dan parkir sebesar Rp400 ribu per hari. Bahkan, pesan itu juga mencantumkan jadwal razia dalam empat sesi: pagi, siang, malam, dan dini hari. Pembuat pesan mengklaim bahwa informasi itu berasal dari Bhayangkara Polri dan menyebut adanya "razia zebra gabungan dengan polres se-Indonesia".
Original publisher’s rating
Keliru atau hoaks
Reviewed by Sultratop.com ↗ ·
Read the original fact check ↗Sources and attribution
- [S1] Sultratop.com original review
Original review · Retrieved October 16, 2026
Original review: Sultratop.com. Structured data compiled by Data Commons under CC BY 4.0. Publisher article content is subject to its own terms.
Updated